Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 menyebutkan bahwa puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Di Puskesmas Temanggung, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maka warga masyarakat harus mendaftarkan diri di Ruang Pendaftaran Dan Catatan Medis.
Anda dapat mengambil nomor antrian dengan memencet tombol mesin antrian untuk kemudian menunggu dikursi tunggu yang telah disediakan sampai nomor antrian dipanggil. Puskesmas Temanggung semenjak tahun 2017 telah melakukan inovasi diruang pendaftaran dengan program "Three In One" yang mana dengan program ini pasien yang sudah memasuki Usia Lanjut, Ibu Hamil, pasien anak-anak dan pasien disabilitas mendapat prioritas untuk didaftar terlebih dahulu.
Dengan inovasi ini maka untuk pasien yang mendapatkan prioritas dipanggil sebanyak tiga orang kemudian baru dipanggil satu orang pasien umum. Untuk lebih jelasnya tentang inovasi ini, dapat anda tanyakan langsung ketika akan mendaftar.
Terimakasih.
Pemeriksaan Kesehatan Umum Pemeriksaan kesehatan secara umum di Puskesmas Teman
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puske
Puskesmas Temanggung menyelenggarakan pertemuan Penjaringan Resiko Tinggi pada I