Pendaftaran Pasien

Ditulis pada Senin, 15 Jul 2019 oleh: Puskesmas


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 menyebutkan bahwa puskesmas  adalah  fasilitas  pelayanan kesehatan  yang  menyelenggarakan  upaya kesehatan masyarakat dan  upaya  kesehatan  perseorangan  tingkat pertama,  dengan  lebih  mengutamakan  upaya  promotif  dan  preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Di Puskesmas Temanggung, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan  maka warga masyarakat harus mendaftarkan diri di Ruang Pendaftaran Dan Catatan Medis.
Anda dapat mengambil nomor antrian dengan memencet tombol mesin antrian untuk kemudian menunggu dikursi tunggu yang telah disediakan sampai nomor antrian dipanggil. Puskesmas Temanggung semenjak tahun 2017 telah melakukan inovasi diruang pendaftaran dengan program "Three In One" yang mana dengan program ini pasien yang sudah memasuki Usia Lanjut, Ibu Hamil, pasien anak-anak dan pasien disabilitas mendapat prioritas untuk didaftar terlebih dahulu.

Dengan inovasi ini maka untuk pasien yang mendapatkan prioritas dipanggil sebanyak tiga orang kemudian baru dipanggil satu orang pasien umum. Untuk lebih jelasnya tentang inovasi ini, dapat anda tanyakan langsung ketika akan mendaftar.
Terimakasih.

Cetak: Kategori: Kegiatan Puskesmas
Bagikan:

Pemeriksaan Kesehatan Umum

Pemeriksaan Kesehatan Umum Pemeriksaan kesehatan secara umum di Puskesmas Teman

PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puske

PERTEMUAN KADER PENJARINGAN RESIKO TINGGI PADA IBU, BAYI DAN BALITA TAHUN 2023

Puskesmas Temanggung menyelenggarakan pertemuan Penjaringan Resiko Tinggi pada I


Propinsi Jawa Tengah
PUSKESMAS TEMANGGUNG
Jalan Doktor Wahidin Nomor 1 Temanggung Jawa Tengah Kode Pos 56213 Telepon (0293) 491845
Copyright © 2024