PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS

Ditulis pada Rabu, 22 Feb 2023 oleh: Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas, menyebutkan bahwa : 
PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventrif di wilayah kerjanya. 
 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS 
Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas meliputi : 
1. paradigma sehat
2. pertanggungjawaban wilayah
3. kemandirian masyarakat
4. ketersediaan akses pelayanan kesehatan
5. teknologi tepat guna
6. keterpaduan dan kesinambungan

TUGAS PUSKESMAS 
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya 
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga
Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningfkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga 

FUNGSI PUSKESMAS 
Puskesmas memiliki fungsi : 
a. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ) tingkat pertama di wilayah kerjanya
b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan ( UKP ) tingkat pertama di wilayah kerjanya 

WEWENANG PUSKESMAS 
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk : 
1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan
2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
3. melaksanakn komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait
5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan puskesmas dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat
6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas
7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
8. memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual
9. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan
10. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit
11. melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga
12. melakukan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya
melalui pengordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk : 
1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara
2. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif 
3. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat
4. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja
5. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi
6. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis
7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan
8. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya puskesmas 
9. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan 
10. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Selain memiliki kewenangan tersebut, Puskesmas melakukan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan , pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

...

Komentar: 0 Cetak: Kategori: Kegiatan Puskesmas
Bagikan:

Pemeriksaan Kesehatan Umum

Pemeriksaan Kesehatan Umum Pemeriksaan kesehatan secara umum di Puskesmas Teman

PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puske

PERTEMUAN KADER PENJARINGAN RESIKO TINGGI PADA IBU, BAYI DAN BALITA TAHUN 2023

Puskesmas Temanggung menyelenggarakan pertemuan Penjaringan Resiko Tinggi pada I


Tinggalkan Komentar


Propinsi Jawa Tengah
PUSKESMAS TEMANGGUNG
Jalan Doktor Wahidin Nomor 1 Temanggung Jawa Tengah Kode Pos 56213 Telepon (0293) 491845
Copyright © 2024