Menindaklanjuti disahkanya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung, maka dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Mei 2019 tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Temanggung pasien dewasa dari Rp 5.000,- berubah menjadi Rp 10.000,- sedangkan tarif retribusi anak-anak dari Rp 2.500,- menjadi Rp 5.000,-
Terimakasih
Pasangan calon pengantin yang hendak melangsunkan pernikahan tentu memerlukan ta
Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Disd
Menindaklanjuti disahkanya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tenta